Dasar Hukum

BPK Bengkulu, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah Bengkulu. Berikut adalah dasar hukum utama yang mendasari operasional BPK Bengkulu:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab BPK dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BPK Bengkulu sebagai salah satu perwakilannya.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah. BPK Bengkulu memiliki kewajiban untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-Undang ini mengatur mengenai pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk pengelolaan kas negara dan penerimaan serta pengeluaran negara. BPK Bengkulu berperan untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara sah dan sesuai peraturan.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)
    Undang-Undang ini mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK Bengkulu berfungsi untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Negara
    Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah, termasuk di tingkat daerah. BPK Bengkulu memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
  6. Peraturan BPK Republik Indonesia (PERBPK)
    Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan dan pengelolaan hasil pemeriksaan. BPK Bengkulu harus mengikuti peraturan ini dalam melaksanakan tugasnya di tingkat daerah.
  7. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota
    BPK Bengkulu juga beroperasi dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Bengkulu, yang mengatur kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta kewajiban penyusunan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, BPK Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan efektif.